SUMBARKITA.ID — Peristiwa digerebeknya seorang oknum PNS bersama wanita yang bukan istrinya di salah satu hotel di Pasaman Barat cukup menyita perhatian publik.
Berdasarkan informasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya yang didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin, oknum tersebut merupakan PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat berinisial AM (56).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat istri pelaku berinisial MSDA (54) melapor ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan wanita lain di hotel.
“Isterinya sudah membuntuti AM sejak dari Lubuk Sikaping. Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA menuju ke lokasi malam itu juga,” ujar Abdi.
Penggerebekan tersebut dilakukan bersama istri AM pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ditambahkannya, saat digerebek ditemukan AM tengah berada di dalam kamar hotel bersama wanita lain.
“AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” terangnya.
Abdi menambahkan, ketika digerebek dalam kamar keduanya dalam keadaan tanpa busana.
“Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah,” beber Abdi.
Akan tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tidak jelas siapa orang yang mengeluarkannya.
Pihaknya pun segera menghadirkan istrinya, hingga membuat AM tak berkutik lagi.
Menurutnya, AM beserta istri sahnya telah dipanggil oleh Satpol PP pada Senin (18/1/2021). Pihaknya juga telah menasihati dan meminta AM dan perempuan yang bersamanya di hotel, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi AM menolaknya.
Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
Selain itu pengelola hotel juga akan diperingatkan agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung. (af/sk)