Mukti menegaskan bahwa Rahmad awalnya dituduh mencuri dan dibuatkan laporan polisi (LP) Model A tanpa identitas (MR X).
“Padahal, fakta-fakta yang ada justru bertentangan dengan narasi pencurian yang dikembangkan polisi. Kami menduga kuat ini adalah pembunuhan berencana,” kata Mukti.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Rahmad diamankan ke Polsek Pasar Rebo pada 20 Oktober 2024 dalam kondisi babak belur dan tidak mengenakan pakaian lengkap, dengan tangan terikat ke belakang. Karena dalam keadaan pingsan, ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Lima hari setelahnya, tepatnya pada 24 Oktober, Rahmad meninggal dunia.