SUMBARKITA.ID — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Padang Pariaman ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial S (44) warga Desa Air Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman
Kabag Humas Polres Pariaman Fahmi mengatakan, bahwa S ditangkap bersama dua rekannya pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 08.13 WIB.
“Tersangka S ditangkap oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman dengan dua tersangka lainnya inisial AD (47) dan WA (42), keduanya warga Pariaman Tengah,” ungkap Fahmi kepada Sumbarkita.
Fahmi menjelaskan, tiga tersangka ditangkap saat hendak pesta sabu.
Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Pariaman Tengah sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Informasi itu didalami oleh Kasat Narkoba, AKP Nofridal. Kasat mengatur siasat penangkapan dan mendatangi rumah yang dicurigai itu,” katanya.
Sampai di rumah itu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek para tersangka di dalam kamar.
“Mereka kedapatan hendak memakai sabu. Mereka seperti mau pesta sabu. Saat digerebek salah satu dari mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan namun gagal,” kata Fahmi.
Usai diringkus dan barang bukti sabu diamankan, petugas membawa ketiganya ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. ***