Sumbarkita – Kasus kecelakaan di Kota Pekanbaru dengan pelaku mahasiswi cantik bernama Marisa Putri (21) ramai dibicarakan di media sosial. Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers kasus tersebut pada Minggu (4/8/2024) sore. Seperti apa kronologinya?
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan sebelum peristiwa maut tersebut terjadi pelaku Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya pada Jumat malam(2/8).
“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh,” terang Jeki saat konferensi pers didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kombes Jeki melanjutkan, pada Sabtu subuh pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru sekira pukul 04.45 WIB, di arah yang bersamaan pelaku Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46), seorang ibu-ibu penjual sayur.
“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala,” ungkap Kombes Jeki.
Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka. Jeki menyebut tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Marisa sendiri mengaku tidak menyadari telah menabrak korban. Pengakuan ini disampaikan Marisa menjawab pertanyaan kenapa usai menabrak dirinya tetap melaju sejauh puluhan meter.
“Saya merasa tidak menabrak seseorang, saya tidak sadar telah menabrak. Saya di bawah pengaruh alkohol,” katanya.