Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Payakumbu telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini yakni inisial YP, MR, dan YA. Ketiga tersangka merupakan rekanan pengadaan. Satunya adalah wanita hamil.
Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman menyampaikan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, sejauh ini, pihak dari Dinas Pendidikan Limapuluh Kota belum ada yang jadi tersangka, sebab kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.
“Masih akan kita lakukan pengembangan, apakah itu terhadap dinas ataupun hal lainnya,” ujar Abu.
Akibat kasus korupsi tersebut, Gugi menyebutkan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menerima pengembalian uang senilai Rp49,3 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD di Kabupaten Limapuluh Kota. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur CV M, YP melalui Kuasa Direktur, MR.
“Kita telah menerima pengembalian uang Rp49,3 juta dari YP terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Dimana CV M melalui kuasa direkturnya (MR) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut,” kata Kasi Pidsus Payakumbuh Damanik pada 26 Februari 2024 lalu.