Sumbarkita – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengungkap kronologi lengkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan sepasang muda-mudi dan menyebabkan kematian janin berusia 7 bulan. Tragisnya, jenazah bayi tersebut dikuburkan secara diam-diam di samping rumah tanpa sepengetahuan warga.
Kronologi Kejadian
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo, mengungkapkan kasus ini berawal dari hubungan asmara antara pelaku berinisial Y dan L yang telah terjalin sejak mereka duduk di bangku SMA.
“Setelah lulus, pelaku L melanjutkan kuliah di Padang dan sempat tinggal bersama Y di rumah kosong. Pada Oktober 2024, mereka mulai panik karena kehamilan L makin terlihat. Mereka lalu sepakat untuk menggugurkan kandungan,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Beli Obat Penggugur secara Online
Pasangan tersebut mencari cara menggugurkan kandungan melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Karena tidak memiliki biaya, rencana itu sempat tertunda selama beberapa bulan.
Namun menjelang Lebaran, kehamilan yang memasuki usia tujuh bulan mendorong mereka untuk nekat membeli obat aborsi secara ilegal.
“Obat dipesan pada 3 Maret 2025 dan tiba tanggal 7. Lalu dikonsumsi pada 10 dan 11 Maret. Pada 13 Maret, L mengalami kontraksi hebat. Bayi meninggal dalam kandungan dan akhirnya keluar secara alami di kamar mandi,” jelas AKBP Andreanaldo.
Bayi Meninggal dan Dikubur
Setelah bayi keluar, Y memandikan dan membungkusnya dengan kaus putih, lalu menguburkannya di pekarangan rumah. Aksi ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan warga pasca Lebaran, pada 10 April 2025.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di rumah. Mereka langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penguburan jenazah bayi,” tambah Kapolres.