Sumbarkita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pembacaan putusan sidang pada Senin, 5 Februari 2024.
“Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya yang dilansir dari YouTube resmi DKPP RI.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Hasyim dan komisioner KPU dinilai menerima pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pembacaan pertimbangan keputusan menyampaikan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Menurutnya, para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres dan cawapres untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU menerima empat aduan terkait perkara etik pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh:
– Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023)
– Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023)
– P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023)
– Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).