Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk. KPU Sumbar menyebut ada paslon yang tak mematuhi pengeluaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan, audit dana kampanye yang dilakukan KAP adalah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih asersi dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK. Dokumen itu diserahkan paslon pada 24 November 2024 lalu.
Ory menyampaikan, berdasarkan hasil audit KAP, LPPDK paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00.
“Sementara, LPPDK Paslon Epyardi Asda-Ekos Albar dinyatakan tidah patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486.812,00,” ungkapnya, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan lebih lanjut, Pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, bahwa audit laporan dana kampanye pemilihan dilakukan oleh akuntan publik. Audit ini menentukan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye mereka.
“Diantara bentuk kepatuhan material asersi, misalnya soal dana kampanye yang dalam bentuk uang, baik yang bersumber dari paslon, parpol pendukung atau bersumber dari sumbangan keluarga dan pihak lain, baik dalam bentuk personal maupun korporate, harus masuk dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye” ujarnya.
Menurutnya, jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.
“Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke masing-masing partai politik pengusul dan pihak paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh KAP,” pungkasnya.