Padang – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) musnahkan 7.363 surat suara, Jumat (23/1/2024). Surat suara yang dimusnahkan itu merupakan sisa atau surat suara berlebih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa selain berlebih, surat suara tersebut ada yang rusak.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara,” kata Surya.
Dia menjelaskan, PSU dilaksanakan di 18 TPS di 12 kabupaten dan kota pada 24 Februari 2024. Pihaknya telah berkoordinasi dengan stake holder terkait tentang PSU tersebut.
“Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan dan kesiapan dari KPPS di TPS,” ujarnya.
Adapun 7.363 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Anggota DPD sebanyak 6 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 1 sebanyak 218 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 2 sebanyak 37 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 1 sebanyak 739 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 2 sebanyak 791 lembar.
Kemudian, surat suara Anggota DPRD Sumbar 3 sebanyak 1.010 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 4 sebanyak 554 lembar dan surat suara Anggota DPRD Sumbar 5 sebanyak 1.001 lembar.
Selanjutnya, surat suara Anggota DPRD Sumbar 6 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 7 sebanyak 1.002 lembar danĀ surat suara Anggota DPRD Sumbar 8 sebanyak 1.004 lembar. (infopublik)