Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyerahkan nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar terpilih hasil Pemilu 2024 kepada Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar.
“Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (10/8/2024).
Ory menjelaskan bahwa 65 anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut juga telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat pelantikan.
Menurutnya, komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar ini akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20% dari total jumlah kursi atau 13 kursi DPRD, serta 25% akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebanyak 729.959 suara, untuk dapat mengajukan pasangan calon,” katanya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kata Ory, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem yang masing-masing memperoleh 9 kursi.