“Sesuai dengan syarat dokumen yang diajukan, semuanya kami periksa terlebih dahulu. Kami memastikan apakah dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diketahui dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, sebanyak tiga parpol tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU Pesisir Selatan. Tiga parpol itu adalah Partai Buruh, PKN dan Garuda.
Sementara, 15 parpol yang sudah melakukan pengajuan adalah PKS, NasDem, PDI-P, PKB, PBB, Hanura, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Partai Ummat, PSI, Perindo dan Gelora.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut berlangsung sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi tersebut pada 24 sampai 26 Juni 2023. Setelah itu, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD dimulai dari 25 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. ***