SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir hari ini, Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah mengatakan, batas akhir perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg itu berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Hingga Sabtu (8/7/2023) kemarin, ia menyebut baru empat partai politik yang telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan para caleg mereka.
“Namun kami telah menerima konfirmasi dari seluruh partai politik bahwa mereka akan menyerahkan perbaikan itu pada hari ini, tentu kita akan tunggu hingga pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu. Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU Pasaman Barat telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg.
“Apabila lewat dari jam itu, maka akan tetap diterima namun tentu bagaimananya nanti kita akan merujuk kepada peraturan yang ada,” pungkasnya. ***