SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang usulkan anggaran Rp63 Miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Padang dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Padang agar dapat mencadangkan sejumlah anggaran untuk Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
“Proses penyusunannya sedang berlangsung. Kami mengusulkan anggaran sebesar Rp63 Miliar. Namun kami meyakini sebelum terjadinya penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan Pemko jumlahnya bisa berkurang jika pandemi dinyatakan berakhir sepenunya,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jumlah Pemilih di Sumbar Capai 3.710.316
Sebab, kata Riki, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pihaknya masih mengakomodir belanja-belanja fasilitas penunjang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kami masih memasukkan belanja langsung untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi seluruh penyelenggara, termasuk juga belanja untuk pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19,” kata Riki.
Riki berharap penandatanganan NPHD dengan Pemko Padang dapat dilakukan paling lambat pada bulan Agustus 2023 mendatang
“Tahapannya akan dimulai sejak akhir 2023. Penandatanganan NPHD itu harus dilaksanakan paling lambat 15 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara berlangsung,” katanya.
Baca Juga: Ini Upaya KPU Padang Tingkatkan Kualitas Data Pemilih
Riki mengatakan usulan anggaran Rp63 Miliar itu akan digunakan dalam tiga tahun anggaran.
“Ada tiga tahun anggaran, tiga bulan terakhir di tahun 2023, 12 bulan di tahun 2024, dan dua bulan di tahun 2025. Tapi penandatangan NPHD hanya sekali saja, di bulan Agustus 2023 nanti,” katanya. (*)