Terkait pengungkapan kasus kematian Afif Maulana, Dian menyatakan bahwa KPAI akan terus mengikuti proses penyelidikan selanjutnya.
“Ini masih proses awal. Menurut kami ada beberapa fakta baru yang tadi disampaikan, dan kita akan menunggu perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
KPAI juga mengapresiasi tindakan Polda Sumbar yang akan menindak 18 anggotanya yang terbukti bersalah. Dian berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada sidang etik.
“Tindakan terhadap anak-anak itu sudah termasuk kekerasan, mulai dari menendang, menyulut api rokok, hingga menggunakan elektrik gun. Ini menyebabkan penderitaan fisik dan psikis, dan perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.