Sumbarkita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menjadi percontohan kota antikorupsi.
Selain Payakumbuh, ada juga Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan itu berdasarkan sejumlah kriteria dan usulan dari sejumlah pihak.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Direktur Permas) KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyebut, program tersebut diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan sejumlah kementerian yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta BPKP, dan Ombudsman.
“Yang pertama kali kami minta usulan dari kementerian terkait, ada tiga wilayah kabupaten/kota kemudian mengirimkan usulan tersebut ke kami. Kemudian kami juga minta provinsi untuk mengusulkan nama wilayah untuk jadi percontohan,” kata Kumbul, dilansir Antara, Rabu (26/6).
Selanjutnya, KPK menganalisa usulan-usulan tersebut. Ada beberapa kriteria untuk menjadi calon percontohan, di antaranya skor monitoring center for prevention (MCP) minimum 75 dan skor survei penilaian integritas (SPI) minimum 68.
“Ada juga nilai maturitas SPIP (survei penilaian integritas pendidikan), nilai kepatuhan pelayanan publik, nilai opini BPK, minimal WTP dua kali berturut-turut. Selain itu juga ada atau tidak penyelenggara negara atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia mengatakan dari indikator-indikator tersebut ditentukan beberapa wilayah untuk kemudian di-observasi. Pihaknya juga melakukan skoring dan analisa. Hasilnya pada tahun ini KPK mengerjakan dua kabupaten dan dua kota sebagai percontohan antikorupsi.