SUMBARKITA.ID — Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 3 hingga 9 Agustus untuk wilayah Jawa-Bali dan sejumlah daerah lainnya.
Kota Padang menjadi satu-satunya kota di Sumatra Barat (Sumbar) yang diwajibkan menjalankan PPKM Level 4.
Terkait itu, Wali Kota Padang Hendri Septa pun menerbitkan surat edaran (SE) No. 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus.
Surat edaran baru kali ini tidak jauh berbeda  dibanding kententuan masa PPKM sebelumnya. Disebutkan dalam SE itu, semua proses belajar mengajar atau pendidikan dilakukan dengan daring.
Begitu pun sektor non esensial harus Work From Home (WHF) 100%.
Sementara yang esensial tetap boleh dibuka dengan 50% WFH. Dan, yang kritikal tetap bekerja seperti biasa, meliputi sektor kesehatan dan keamanan.
Kemudian, Pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan dan minimarket tetap boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Sedangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan usaha kecil lainnya juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Restoran, rumah makan, kafe, dan tempat jajanan dibolehkan buka hingga pukul 21.00, dan boleh makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25%, serta diutamakan untuk pesan-antar atau take-away.
Selanjutnya, pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB dengan batasan pengunjung 50 persen. Transportasi umum juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70%.