SUMBARKITA.ID — Meskipun pemerintah pusat telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) setempat masih akan menerapkan PPKM Level 4 hingga 18 Oktober mendatang.
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, hal itu dilakukan karena pihaknya masih menunggu penetapan resmi status PPKM Level 3 dari pemerintah pusat.
Ia menyebut pemerintah pusat kemungkinan akan menetapkan PPKM Level 3 untuk Kota Padang pada 18 Oktober mendatang sesuai batas perpanjangan PPKM level 4.
“Biasanya (PPKM) ditetapkan lewat intruksi menteri dalam negeri. Ditetapkan mungkin setelah tanggal 18 Oktober. Setelah itu mungkin diterapkan PPKM level 3 berdasarkan keputusan pemerintah pusat,” kata Arfian, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan ada dua kota yang sudah turun level dari PPKM level 4.
“Keduanya, Kota Padang dan Kota Banjarmasin,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, (11/10/2021).
Tapi, Airlangga belum merinci status PPKM keduanya turun ke level berapa. (dj/sk)