SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap 2 pria masing-masing berinisial RH (25) dan AM (38). Kedua spesialis jambret itu diringkus di lokasi berbeda.
Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi mengungkapkan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung sepanjang Juni 2022 hingga September 2022. Selain di wilayah hukum Polres Sijunjung, keduanya juga beraksi di Padang Pariaman, Solok, Arosuka, dan Kota Padang.
Ikhwan menyebut, beberapa korban diantaranya termasuk istri Wakapolresta Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman.
“Mereka memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas. RH spesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM spesialis apabila korban di sebelah kiri,” ungkap Ihkwan dikutip dari keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Usai melakukan penyelidikan, tersangka RH berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, Selasa (13/9/2022).
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Sementara AM diamankan di Pekanbaru, Senin (26/9/2022)
Selain mengamankan pelaku, dari tangan keduanya diamankan barang bukti sepeda motor Vario dan uang Rp10 juta diduga hasil kejahatan. ***