Dharmasraya – Perbuatan melanggar hukum tidak selamanya harus berakhir di pengadilan. Buktinya, baru-baru ini Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Koto Baru AKP Hendriza mengatakan korban adalah FV pemilik Apotik Cahaya Insan dan tersangka yakni RS.
“Pelaku RS melakukan pencurian di apotik milik korban di Jorong Sei Pauh Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB,” sebut AKP Hendriza dikutip dari keterangannya, Sabtu (2/9).
Seiring berjalannya proses hukum, mediasi dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada Rabu 30 Agustus 2023 dengan menghadirkan pelaku dan korban.
Dalam mediasi tersebut, korban memberikan maaf kepada pelaku dan tidak melanjutkan perkara itu ke proses peradilan.
“Mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan Restorative Justice dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak. Mereka sepakat agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Korban mencabut laporannya serta meminta untuk tidak dilanjutkan proses hukum,” terang Kapolsek.
AKP Hendriza menjelaskan, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi. Ini sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian. Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” pungkasnya.