SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar mediasi dengan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di wilayah Pantai Padang tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Mediasi dilakukan di Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Senin (7/11/2022).
Sekda Kota Padang Andree Algamar mengatakan, Pemko Padang mendengar dan menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh PKL dalam mediasi itu. Pihaknya pun akan melakukan pendataan PKL yang berjualan di Pantai Padang.
“Untuk pertemuan selanjutnya tentu kita akan menyepakati aturan-aturan lainnya,” kata Andree.
Ia melanjutkan, Pemko Padang akan berbicara dengan para pengguna LPC untuk mencari solusi permasalahan ini. Hal itu dilakukan lantaran banyak yang menyebutkan ada beberapa unit LPC yang dijual oleh para pengguna, kemudian pengguna itu malah berjualan dengan membuka lapak di fasilitas umum atau di lokasi yang dilarang.
“Ini akan dimasukkan ke dalam daftar masalah dan akan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Direktur LBH, Indira Suryani yang menjadi pendamping para PKL mengatakan mediasi telah lama diajukan, namun baru dapat terealisasi hari ini.
“Memang dari data yang kita temukan di LBH, Pantai Padang adalah tempat mencari hidup banyak orang, termasuk ibu-ibu PKL yang berjualan di sana,” jelasnya.
Dia berharap Pemko Padang arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, agar tidak terjadi konflik horizontal yang akan merugikan pedagang dan sektor wisata.
Sisi lain, Indira mengingatkan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan ekonomi setiap orang.
Sementara itu, salah satu hasil mediasi kali ini adalah PKL diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Salah seorang perwakilan PKL bernama Linda menyambut baik kebijakan tersebut dan berjanji mematuhi aturan diantaranya dilarang berjualan di trotoar.
“Harapan kita kalau hari Sabtu dan Minggu itu dibolehkan melebihi jam waktu karena di saat itu orang ramai, namun untuk sementara kita akan ikuti aturannya,” kata Linda.
Diketahui, sering terjadi konflik antara PKL di kawasan Pantai Padang khususnya Lapau Panjang dengan petugas penegak perda Kota Padang. Konflik itu terjadi PKL tak terima dilarang berjualan di sepanjang bibir pantai kawasan tersebut. ***