Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit lemari dua pintu berwarna coklat dan dua buah kasur busa berwarna putih.
“Barang bukti dan keempat tersangka dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga mencari dan mencatat keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Andra berujar, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tuturnya.