Padang – Sepasang pelaku pencurian handphone di Padang ditangkap polisi. Kedua tersangka yakni Zahri Ramadhan (22) dan Nadia Chintia (20) ditangkap Polsek Koto Tangah pada Sabtu (30/12).
Masing-masing pelaku merupakan warga Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah dan warga Aia Pacah Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan aksi pencurian terjadi di kawasan objek wisata Bendungan Rayo, Proyek Irigasi, Kecamatan Koto Tangah.
Saat itu korban memakirkan sepeda motor dan lupa mengambil handphonenya di dalam sarung jok.
“Ketika korban ingin balik ke sana, kendaraan korban berpindah, dan ternyata berada tidak jauh dari tempat semula. Korban mau mengambil handphonenya yang tertinggal,” ujarnya, Selasa (2/1).
Ternyata handphone tersebut sudah hilang. Korban yang merupakan mahasiswi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Koto Tangah.
Mendapat laporan itu, Tim Elang Polsek Koto Tangah, langsung melakukan penyelidikan. Korban mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya dijual di media sosial.
“Polisi langsung memancing si pembeli, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP kejadian, pelaku perempuan dan laki-laki itu langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.