SUMBARKITA — Pasangan suami istri (pasutri) MS (41) dan EW (49) warga Jalan Iskandar Teja Sukmana Kelurahan Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi. Mereka ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas keduanya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas mendatangi rumah mereka pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB untuk dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Syafri dikutip dari keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Kasat melanjutkan, melihat kedatangan petugas ke rumahnya, sang istri EW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu buah kotak yang berisikan sabu ke dalam kloset.
Namun dengan kesiapsiagaan dan kecermatan personel barang bukti berupa 10 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
“Kemudian pada proses penggeledahan juga ditemukan unit timbangan digital,” sampai AKP Syafri.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Syafri. ***