Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (17/11). Keduanya Pian (30) dan LA (25) warga Kenagarian Tungka Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (17/11).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan kasus ini terungkap berawal informasi dari pihak jasa ekspedisi JNT di kawasan Labuah Basilang.
“Pihak ini melaporkan bahwa ada paket yang mencurigakan. Kami kemudian mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut,” kata Iptu Aiga dikutip dari keterangannya, Minggu Sabtu (19/11).
Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi.
Setelah diperiksa, ternyata masing-masing kotak tersebut berisi lima paket besar ganja yang masing-masing seberat 11.3 kg.
Berbekal alamat pengirim, petugas kemudian menangkap Pian dan LA di rumah masing-masing di kawasan Situjuh Limapuluh Kota.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang terlarang tersebut dikirim atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kota Bukittinggi.
”Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paket ganja ini ke Kabayoran Baru, Jakarta Selatan,” terang kasat.
Selain paket yang dikirim melalui jasa, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu paket besar ganja saat penggeledahan di rumah pelaku LA.