SUMBARKITA.ID — Sejumlah toko di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang disegel petugas. Selain disegel, ada juga penyewa yang diberi teguran hingga ruko dipasangi stiker peringatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Eri Sendjaya mengatakan terdapat 4 toko yang disegel karena tidak digunakan. Selain itu, 4 toko lain diberikan SP3 yang ditandai dengan pemasangan stiker dan penggantian gembok.
“Kemudian, sebanyak 3 kios yang diberikan SP 2 dan 11 kios yang diberikan SP 1,” kata Eri, Rabu (2/11/2022).I
Ia menjelaskan, pengguna LPC sejak tahun 2019 dibebankan retribusi sebesar Rp275 ribu per bulan. Pihaknya selalu melakukan sosialisasi retribusi itu kepada mereka yang memanfaatkan LPC, namun masih banyak yang lalai dan menunggak membayar retribusi.
“Sebenarnya secara bertahap kita juga telah melakukan pemahaman maupun edukasi yang ada di LPC. Begitupun mengenai sosialisasi, sudah lama kita melakukannya. Namun terkadang ketika dikumpulkan banyak warga yang tidak hadir,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Eri, pihaknya akan merubah pola sosialisasi. Caranya sosialisasi akan langsung disampaikan saat memungut uang retribusi.
Diketahui dalam penertiban pada Rabu (2/11/2022) itu, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. ***