SUMBARKITA.ID — Korlantas Polri telah meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi. Layanan SINAR itu bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi).
Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut ‘Presisi’ yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi bisa diakses melalui platform Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Apps Store dan Play Store.
Aplikasi Sinar dilaunching langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan pelayanan berbasis daring ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih disiplin.
“Aplikasi ini diharapkan mampu menekan, bahkan menghapus, perilaku menyimpang, seperti masalah calo saat warga mengurus surat izin mengemudi (SIM),” tuturnya dilansir detikcom.
Seperti diketahui, aplikasi SINAR dibuat untuk urusan perpanjangan masa berlaku SIM. Korlantas mengklaim SINAR merupakan metode perpanjangan SIM via aplikasi online pertama di dunia.(sk/detik)