Sumbarkita — Kekhawatiran terhadap pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana (napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) meningkat. Lapas Kelas IIA Padang mengaktifkan kembali Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba) untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam maupun di luar lapas.
“Ini sebetulnya berawal dari kekhawatiran saya dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, Kamis (20/3).
Junaidi mengakui adanya keterbatasan peralatan deteksi di lapas yang dikelolanya. Menurutnya, hanya polda yang memiliki peralatan lengkap.
Pengaktifan kembali Satgas Bersinar itu, kata Junaidi, dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Ia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.
“BNNP dan BNNK telah membentuk Satgas Bersinar, yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ucapnya.
Junaidi yakin Satgas Bersinar mampu mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan atau beredar dalam lapas secara efektif. Ia menyebut bahwa beberapa kasus peredaran narkoba berhasil diungkap melalui sinergitas yang dikomandoi oleh BNNP Sumbar itu.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, kata Junaidi, pihaknya rutin merazia barang-barang terlarang, baik razia terjadwal maupun razia dadakan.
Junaidi mengakui bahwa pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Ia mengungkapkan bahwa ada kabel-kabel liar dalam lapas, yaitu orang yang susah diatur.
Salah satu langkah pihaknya memberantas peredaran narkoba dalam lapas ialah memberantas penggunaan ponsel oleh napi. “Salah satu cara memberantas peredaran narkoba dalam Lapas adalah dengan memberantas ponsel. Sebagai solusi untuk memfasilitasi komunikasi antara narapidana dan keluarga, kata Junaidi, pihaknya membangun wartel khusus (wartelsus) dalam Lapas sehingga napi bisa melakukan video call dengan keluarga dan menggunakan telepon biasa.
Junaidi menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas terus berkembang. Ia menyebut bahwa modus operandi yang sering digunakan antara lain menyembunyikan barang terlarang dalam tubuh atau dalam makanan. Modus lainnya, kata Junaidi, ialah memasukkan barang melalui pengiriman paket.
Kendala Infrastruktur
Junaidi mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Padang menghadapi kendala infrastruktur yang cukup serius. Ia menuturkan bahwa di sekitar bangunan lapas itu sudah ada pemukiman masyarakat, bahkan atapnya sudah ada yang menempel di dinding pembatas lapas.
Kendala lain, kata Junaidi, ialah enggunaan alat pengacau sinyal. Ia mengatakan bahwa alat itu akan mengganggu sinyal warga yang ada di sekitar dan akan memunculkan komplain.
Selain itu, kata Junaidi, alat pemindai X-Ray yang dimiliki pihaknya sudah rusak dan tidak terpakai lagi, sementara teknisinya hanya ada di pusat.
“Kami tidak punya alat lain sehingga kami mengambil langkah membentuk Satgas Bersinar,” ujar Junaidi.
Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah menyita puluhan ponsel dari awal 2025. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum napi yang kedapatan membawa ponsel.
“Kalau barang haram yang dimasikkan, bisa diproses,” ucapnya.
Pihaknya memberikan sanksi disiplin kepada napi yang kedapatan memiliki ponsel, yaitu dengan tidak memberikan beberapa haknya dan memusnahkan ponselnya.
“Kita hanya berikan sanksi sesuai kesalahannya, misalnya tidak boleh menerima kunjungan keluarga sebanyak tiga kali,” tutur Junaidi.