Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp10.016.154.800.
Ketua KPU Pasaman, M. Taufiq, mengatakan mekanisme pengajuan dana hibah ini telah melalui pembahasan bersama sebelum disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Pasaman dan ketua KPU.
Diketahui, KPU Pasaman semula menaksir anggaran pelaksanaan PSU sekitar 13 miliar.
“Setelah dicermati dan dirasionalisasi dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi keuangan daerah, angka itu disesuaikan dengan surat dari KPU RI,” ujar Taufiq kepada Sumbarkita, Rabu (26/3).
Penyesuaian anggaran terutama dilakukan pada alokasi untuk badan adhoc. Semula, badan adhoc dijadwalkan bekerja selama dua bulan, namun berdasarkan arahan dari KPU RI, waktu kerja cukup dipangkas menjadi satu bulan, sehingga anggaran otomatis berkurang.
Taufiq mengakui, pengurangan anggaran akan berdampak pada intensitas kegiatan sosialisasi. Namun, KPU akan mengoptimalkan waktu yang ada, termasuk memanfaatkan momen tarawih di masjid-masjid untuk menyampaikan informasi tentang hari pencoblosan dan mengajak masyarakat datang ke TPS pada 19 April.
Terkait mekanisme debat pasangan calon (paslon), KPU Pasaman masih menunggu arahan dari KPU RI. Jika debat disetujui, metode pelaksanaan akan disederhanakan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.