Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh karena itu, Muhidi meminta Samsat Sijunjung untuk mengoptimalkan potensi pajak yang telah tercatat dalam database.
Pentingnya Pendataan Pajak yang Terintegrasi
Muhidi juga menyoroti peran pajak sebagai sektor andalan penerimaan daerah, terutama sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Akibat aturan ini, PAD Pemerintah Provinsi Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun.
“Dengan adanya pendataan potensi pajak yang lebih terintegrasi, pembagian penerimaan pajak dapat lebih maksimal,” jelasnya.
Kontribusi Samsat Sijunjung terhadap PAD Sumbar
Sementara itu, Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, mengungkapkan bahwa kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar. Selain itu, penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sedangkan BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung mengalami peningkatan dari 58 persen menjadi 60 persen.
“Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA. Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan agar kendaraan-kendaraan tersebut dimutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD,” terangnya.