Sumbarkita – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Muhidi mendorong terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat luar daerah (non BA) yang beroperasi di Sumbar.
Menurutnya, kebijakan ini perlu diiringi dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Apakah kendaraan-kendaraan yang beroperasi di Sumbar sudah menggunakan pelat BA atau masih berpelat luar? Jika data menunjukkan masih banyak yang menggunakan pelat luar, maka kami akan mengusulkan Pergub yang mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama,” ujar Muhidi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus merancang strategi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat,” tambahnya.