SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial ANB (31) yang terlibat pengeroyokan setahun lalu ditangkap Satreskrim Polresta Padang, Jumat (15/1/2021).
Diketahui ANB bersama rekannya berinisial V dan RSP mengeroyok RSB, Selasa (30/6/2020) di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah mobil merek Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (nopol) BA 1239 OX milik ANB.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (16/1/2021).
Dijelaskannya, pelaku berjumlah tiga orang, satu orang berinisial V sudah ditahan di Polsek Nanggalo dalam kasus pencurian. Sedangkan satu orang lagi berinisial RSP juga sudah ditahan di Polres Limapuluh Kota dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku ini mengeroyok korban berulang kali, saat itu mereka tengah duduk bersama dan mengajak korban untuk menghisap ganja,” ungkap Kompol Rico.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami cedera pada muka, dada serta ulu hati.
“Telinga dan hidung korban mengalami pendarahan akibat pemukulan tersebut,” lanjutnya.
Ditambahkan Kompol Rico, pelaku mengeroyok korban karena kesal dan curiga RBS selama ini dianggap sebagai informan polisi dalam sejumlah tindak pidana kriminal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, penanganannya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. (ag/sk)