SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali lakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum tepatnya di kawasan Pantai Padang, Jumat (01/07/2022).
Pantauan tim SumbarKita.id dilapangan, penertiban dilakukan mulai dari pukul 16.00 WIB. Masih banyaknya masyarakat yang tetap membuka lapaknya di area pantai meskipun sebelumnya sudah diperingati.
Penertiban diiringi dengan kericuhan antara petugas dengan pedagang yang tidak terima barangnya ditertibkan lantaran merasa tak diberikan kesempatan untuk mencari rezeki di area tersebut.
“Di sini kami mencari rezeki pak. Anak kami butuh makan,” kata salah seorang warga sambil berteriak.
Baca Juga : Satpol PP Tegur Pemilik Anjing yang Kandangnya Memakan Badan Jalan dan Dinilai Kotori Lingkungan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Deni Harzandy, mengatakan bahwa tidak di izinkan bagi masyarakat untuk berdagang di sepanjang kawasan pantai padang karena mereka sudah diberikan ganti rugi LPC.
“Kegiatan kali ini kita kembali menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang pantai Padang, seperti yang kita tau bahwa sudah tidak diizinkan untuk berdagang di kawasan pantai,” katanya.
“Tadi memang sedikit ada bentrok waktu kita menertibkan meja dari pedagang, itu pedagang berusaha mempertahankan sampai menyentuh kaki anggota. Sehingga mungkin anggota merasa seolah-olah ia kena dengan meja itu secara sengaja, maka terjadilah cekcok. Tapi alhamdulillah kami tadi bersama tokoh masyarakat dapat menyelesaikannya,” tambah Deni
Selanjutnya, Deni mengatakan saat ini masih memberikan kesempatan kepada pedagang, untuk membongkar sendiri lapak miliknya, agar meminimalisir kerusakan dan juga ada yang memindahkan barang milik masyarakat ke rumah.
“Kami sudah memberikan waktu beberapa hari yang lalu untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, dan terpaksa petugas membantu membongkarnya,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pedagang, Dayat saat bernegosiasi bersama Satpol PP mengatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah memberi waktu hingga kesepakatan tercapai. Apakah nantinya pemerintah tidak membiarkan untuk tidak berjualan di tempat tersebut atau sebaliknya.
“Kami hanya ingin pemerintah memberi waktu setidaknya dari pukul 17:00 WIB untuk kami berjualan. Kami saat ini juga butuh uang dan inilah mata pencarian kami,” tuturnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan saat ini jumlah pedagang yang berjualan di area tersebut adalah 40 orang pedagang yang mengaku tak memiliki tempat untuk berjualan sehingga memilih untuk tetap membuka lapak di area bibir pantai tersebut.
“Di sini ada 40 pedagang yang tidak mendapatkan LPC. Jadi tentu kami cari tempat yang betul-betul bisa mencari uang di sana. Di tempat biasanya kami berjualan ini,” ujarnya lagi.
Baca Juga : Dua Warga Padang Disidang Satpol PP, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Dewi yang juga seorang pedagang di area tersebut mengatakan hal ini merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat lantaran tidak dibiarkan mencari nafkah di daerah itu.
“Di sini kami tidak dibiarkan untuk berdagang. Tidak ada yang namanya wakil rakyat. Kami tentu merasa tidak ada lagi mata pencarian di sini,” ungkapnya.
Walaupun setiap hari akan ditertibkan, Dewi mengaku akan tetap berjualan di lokasi tersebut lantaran ia akan setiap hari membutuhkan uang untuk belanja ia, adiknya serta putrinya.​ (fajar)