SUMBARKITA.ID — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan seorang remaja lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan, terduga pelaku berinisial MR (16) warga Korong Lubuak Aur Nagari Anduriang Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. MR diamankan pada Sabtu, (29/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
AKP Agustinus menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu siang sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah korban.
“Aksi terduga pelaku ini dipergoki oleh adik korban dan dilaporkan kepada orang tuanya. Terduga pelaku kemudian diantarkan oleh orang tua korban ke Polres Padang Pariaman,” terang AKP Agustinus.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat menjalani pemeriksaan, MR mengakui telah mencabuli korban.
Sejauh ini belum disebutkan motif perbuatan cabul tersebut, termasuk sudah berapa kali aksi cabul itu dilakukan.
Terduga pelaku yang masih dibawah umur saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ***