Sumbarkita- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golongan putih (golput) pada Pemilu 2024, berikut penjelasannya.
MUI meminta agar masyarakat menggunakan hak dan menentukan pilihannya ketika Pemilu 2024 mendatang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan, fatwa golput haram sudah pernah dikeluarkan MUI.
Katanya, fatwa tersebut dikeluarkan pada Ijtima Ulama III se-Indonesia pada 2009 yaitu memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban, untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintah) dalam kehidupan bersama.
Lebih lanjut, jika masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya maka disebutkan bahwa ia tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
“Terutama memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024,” jelas Kiai Cholil.
Ia juga mengatakan, pemimpin merupakan cermin dari masyarakat, jadi apapun alasannya tidak boleh tidak memilih.
“Jadi harus memilih,” tegasnya yang dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis, 21 Desember 2023.