SUMBARKITA.ID — Berawal dari berkenalan melalui Facebook (FB), seorang siswi SMP asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban persetubuhan.
Korban disetubuhi seorang pemuda berinisial A (20) asal Kecamatan Temayang di tempat kosnya, di Jalan Untung Suropati.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, kasus persetubuhan tersebut lagi-lagi bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui Facebook. Kemudian, tersangka mengaku berpacaran dengan korban berusia 14 tahun tersebut.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke tempat kos yang berada di belakang eks mes Persibo itu dan terjadilah persetubuhan.
“Tersangka mengaku sudah berpacaran dulu dengan korban selama satu bulan. Awalnya berkenalan di Facebook. Lalu korban diajak ke tempat kos dan disetubuhi oleh tersangka,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Kapolres menegaskan kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap lingkaran pergaulan anak-anaknya.
Khususnya orang tua memiliki anak perempuan lebih esktra mengawasi aktivitas di dalam rumah saat bermain smartphone seka ligus aktivitas di luar rumah.
“Sudah kesekian kalinya kasus persetubuhan terjadi berawal dari berkenalan lewat Facebook. Jadi kami mengimbau agar seluruh orang tua lebih ekstra hati-hati dengan pergaulan anak-anaknya,” ujarnya dilansir jawapos.com. (dj/sk)