SUMBARKITA.ID — Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan semua apotek di Indonesia menyetop penjualan obat jenis sirup untuk sementara waktu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Murti Utamai pada Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, hingga Rabu (19/10/2022), di Kota Padang masih ditemui sejumlah toko obat dan apotek yang menjual obat jenis sirop.
Pantauan Sumbarkita.id, sejumlah apotek di kawasan Tarandam Kecamatan Padang Timur terlihat masih menjual obat tersebut.
Pedagang beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinkes.
Vivi, salah satu karyawan di Apotek Keluarga yang berada di Jalan Sawahan mengatakan pihaknya mengatakan masih menunggu perintah dari BPOM.
“Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Vivi juga mengatakan masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa yang pernah terjadi terulang lagi, seperti kejadian di Malang, lanjutnya yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) ternyata setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.
“Yang di luar negeri itu juga sudah dipastikan di sini produknya tidak ada yang dijual,” jelasnya.
Siska, karyawan Apotik Medika Farma di kawasan Jalan Terandam juga mengatakan hal yang sama.
“Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan,” ucapnya.
Siska mengatakan apabila memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.
Sebelumnya Kepala BPOM Sumatera Barat Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Ia menyebut pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat jenis sirop yang beredar di pasaran.
“Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal,” ungkap Abdul Rahim. ***