SUMBARKITA.ID — Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menilai gugatan terhadap penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah yang dilayangkan Gustika Hatta dan sejumlah aktivis tidak jelas.
Kastorius mempertanyakan argumen Gustika dkk. soal penunjukan pj. kepala daerah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dia menegaskan kebijakan itu berdasarkan ketentuan UU Pilkada.
“Dari keterangan langkah dan proses normatif ini, sangatlah tidak jelas bila materi gugatan teman-teman LSM di PTUN itu menyatakan pemerintah, dalam hal ini presiden dan mendagri, melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan,” kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
Kastorius mengaku heran dengan langkah Gustika dkk. melayangkan gugatan itu ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penunjukan kepala daerah sesuai perundang-undangan.
Pemerintah, ucapnya, juga selalu melibatkan DPRD dalam pengusulan nama pj. kepala daerah. Selain itu, pemerintah pun selalu menyosialisasikan peraturan tentang penunjukan kepala daerah kepada semua pihak.
“Prosedur di atas dipandang oleh banyak pihak dan pakar telah mencerminkan harapan masyarakat agar pengangkatan pj. akuntabel, transparan, dan demokratis,” ucapnya sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.
Meski demikian, Kastorius tak masalah jika Gustika dan para aktivis tetap menggugat. Dia memastikan Kemendagri siap menghadapi gugatan itu.
Sebelumnya, Cucu wakil Presiden pertama RI Moh. Hatta, Gustika Fardani Jusuf ikut menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Gugatan tersebut mengenai pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.