Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengantongi nama calon tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, di gedung Kejati Sumbar, Selasa (28/5).
“Nama-nama calon tersangka sudah kita kantongi untuk dimintai keterangan,” ujar Hadiman.
Menurutnya, Kasus Tol Jilid II ini dikembangkan karena masih ada kerugian negara sebesar Rp8 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, Kejati Sumbar telah memeriksa 28 saksi dan 3 ahli untuk memproses kasus ini di tingkat penyidikan. Setelah itu, akan dilakukan ekspos internal guna menetapkan tersangka secara resmi.
“Pada Kasus Tol Tahap I, kerugian negara sebesar Rp19 miliar telah dipertanggungjawabkan dan kasusnya secara resmi sudah selesai. Sisanya sebesar Rp8 miliar sedang tahap di proses,” jelasnya.