Sumbarkita —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukitttinggi menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas Bukitinggi, yaitu I dan J, pada Selasa (4/3). Kejari langsung menahan keduanya.
Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, mengatakan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Pasar Atas Bukittingi masuk tahap dua, yaitu penyerahan dua tersangka baru dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah semua berkas lengkap, jaksa berkesimpulan untuk menahan para tersangka. Setelah melewati masa penahanan 20 hari, para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Djamaluddin.
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka itu merugikan APBD Bukittinggi 2020—2021 sebanyak Rp811.159.354,26 atas kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan I dan J sebagai tersangka, pihaknya menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan menitipkannya di Lapas Biaro. Ia menyebut bahwa satu orang lagi masuk daftar pencarian orang Kejari Bukittinggi.
Sebelumnya, pada kasus yang sama telah diputuskan enam orang terpidana. Dua orang di antaranya menerima putusan Pengadilan Tipikor Padang. Sementara itu, empat orang lainnya melakukan upaya hukum sampai Mahkamah Agung. Dari putusan Mahkamah Agung, keempatn terdakwa ditetapkan bersalah dan diputuskan menjalani hukuman penjara masing-masing berkisar antara 1,6 sampai 1,8 tahun.