PARIAMAN, SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Negeri Pariaman mengeluhkan lambannya Pengadilan Negeri kelas IA Padang menyerahkan salinan putusan vonis bebas seluruh terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Taman Kehati, Padang Pariaman.
Berkas tersebut sangat berguna bagi Kejari Pariaman guna mengajukan Kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Kami butuh salinan putusan hakim PN Kelas IA Padang secara resmi dan utuh. Agar bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi sampai sekarang berkas ini tidak diberikan,” sebut Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada media, Senin (12/9/22).
Sesuai ketentuan, pengajuan Kasasi hanya diberi waktu selama 28 hari semenjak hakim membacakan vonis para terdakwa.
“Kami menyayangkan sikap lamban Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Padahal waktu tinggal seminggu lagi, sedangkan salinan putusan belum kami terima. Ini seperti ada upaya mengulur-ulur waktu. Kenapa dan ada apa dengan PN Padang?,” ucap Yandi lagi.
Akibat lambannya Panitera PN Kelas IA Padang menyerahkan salinan putusan hakim, akan berimbas dari kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mempersiapkan memori kasari.
“Jadi kami pada intinya belum menerima salinan putusan perkara tersebut dari PN Padang. Hanya yang kami terima softcopynya itupun dari panitera, itupun baru lima berkas perkara. Itu tidak bisa dijadikan dasar karena tidak ada ditandatangani oleh Hakim sehingga bisa dikatakan tidak valid hanya untuk gambaran,” ujarnya
Yandi menegaskan, atas belum diterimanya salinan putusan tersebut, pihaknya telah menyurati Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang.
” Sebelumnya kami telah menyatakan Kasasi dan melaporkan aktanya atau pernyataan Kasasi 5 September lalu Sementara dari SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung) dari 14 hari seharusnya pihak JPU telah diberikan salinan putusan,” katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Padang Reza Himawan menyebut untuk salinan resmi putusan ada sistemnya yaitu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP).
“Petikan putusan sudah tercantum disitu yang jelas salinan putusan telah kita berikan sebelumnya softcopynya ke pihak Kejaksaan,” kata Reza dihubungi via ponsel.
Reza juga menampik bahwa PN Padang belum lengkap menyerahkan softcopy berkas perkara tersebut.
“Saya rasa sudah semua diserahkan ke Kejaksaan petikan putusan perkara tersebut. Jadi itu hardcopynya banyak lembarannya butuh waktu dalam penjilitannya itu sudah sesuai SOP kita,” tutup Reza.
Sebelumnya, Sebanyak 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendri Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/22) lalu. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha