SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) dengan tersangka Ilham Maulana ke Polresta Padang.
Informasi itu diperoleh dari Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Padang Terry Gutama. Ia mengatakan berkas perkara Ilham Maulana telah dikembalikan ke Polresta Padang. Namun, sejauh ini Terry belum bersedia mengungkapkan alasan Kejari Padang mengembalikan berkas tersebut.
“Betul, berkasnya sudah dikembalikan ke Polresta Padang. Untuk alasannya saya tidak bisa, silakan lengkapnya langsung ke penyidik ya,” kata Terry saat dihubungi SumbarKita, Minggu siang (17/7/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Padang telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana pokir DPRD Kota Padang tahun anggaran 2020 dengan tersangka Ilham Maulana.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan berkas perkara juga telah diserahkan polisi ke Kejari Padang.
“Kami telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kasus untuk perlengkapan berkas. Total saksi yang sudah diperiksa, lebih dari 100 orang,” kata Dedy saat dihubungi Sumbarkita.id, Senin (11/7/2021). (idris)
Baca Juga:
- Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPRD Padang Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Ilham Maulana Sebut Ada Aktor dan Motif Politik Dibalik Dugaan Pemotongan Dana Pokir
- Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Ditetapkan Tersangka, Begini Perjalanan Kasusnya
- Praperadilan Ditolak, Polresta Padang Pertimbangkan Penahanan Ilham Maulana