SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata. SKKP tersebut dikeluarkan lantaran Maaher selaku tersangka kasus ujaran kebencian sudah meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak. SKPP tersebut teregistrasi dengan Nomor: TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 09 Februari 2021.
“Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata,” kata Eben kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) malam.
Lebih jauh, dia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka Maaher saat pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Jaksa. Kasus itu sendiri sejatinya sudah wewenang jaksa pasca dilimpahkan polisi.
“Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian (tahap dua) tersangka secara virtual, tersangka atau terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat,” ungkap Eben.
Seperti diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh-subuh setelah Maaher ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sendiri berkaitan dengan ucapan Maaher melalui Twitternya yang dituding menyinggung Habib Luthfi Bin Yahya dengan menyebut ‘cantik’ dan ‘jilbab’.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Maaher diketahui ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Terkini, Ustaz Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri karena sakit. (sk/indozone)