PADANG, SUMBARKITA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbarui KUHP yang berasal dari Wetboek van Straftrecht peninggalan Pemerintah Belanda.
KUHP perlu disesuaikan dengan kondisi politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Hal itu yang menjadi alasan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menggelar Dialog Publik RUU KUHP di Hotel Truntum Padang, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam kesempatan itu mengatakan pada dasarnya hukum memiliki peran yang sangat penting bagi masyaraka.
Hukum, katanya, berperan dalam menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Meskipun demikian, hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan dari Pemerintah Kolonial Belanda, sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Salah satu tujuan hukum sesungguhnya mengutamakan kedamaian, menciptakan keadilan sosial, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang hadir secara daring mengatakan pembaruan KUHP menjadi penting sebab UU yang ada, tidak lagi sesuai dengan kondisi hari ini.
“Hukum adalah cerminan dari kehidupan masyarakat, perubahan hukum akan berubah kalau situasi sosialnya juga berubah, maka dalam proses sejarah yang panjang KUHP harus kita buat sebagai karya anak bangsa, menjadi hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat dan melayani masyarakat Indonesia,” kata Mahfud.
Dalam kegiatan ini, hadir tiga narasumber yang berkompeten, di antaranya Prof Harkristuti Harkrisnowo, Surastini Fitriasih dan Prof Indriyanto Seno Aji, dan Presenter TV One, Chacha Annisa. (*)
Editor: RF Asril