SUMBARKITA.ID — Tiga warung makan di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ditertibkan, Selasa (11/4/2023). Warung makan ini ditertibkan lantaran kedapatan buka siang hari pada bulan Ramadan.
Kasi Ops Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat tentang warung makan yang buka pada siang hari selama Ramadan.
Saat penertiban, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang sedang makan. Atas temuan itu, pemilik warung makan diingatkan agar tidak lagi memfasilitasi orang tidak berpuasa makan di siang hari.
“Pengelola warung makan ini diimbau untuk mematuhi aturan yang yang telah ditetapkan, hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB,” kata Rozaldi.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menyita peralatan masak dari tiga warung makan tersebut.
“Untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS,” sambungnya.
“Kta himbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang untuk menciptakan kenyamanan bagi umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan,” pungkasnya. ***