SUMBARKITA.ID — Sebanyak delapan warga Padang harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal dari pengadilan negeri Padang dan digelar secara virtual di Mako Satpol PP Padang, Rabu (15/9/2021).
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, delapan warga tersebut terjaring di Kuranji dan Pauh.
“Mereka terbukti melanggar Perda nomor 21 tahun 2012. Dalam sidang terdakwa mengakui kalau mereka telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan,” kata Alfiadi.
Ia mengatakan, untuk menciptakan kota yang bersih dan indah, perlu upaya penindakan bagi pelanggar. Ini sekaligus untuk memberi efek jera agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
“Bagi yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas berupa vonis hukuman sanksi denda atau kurungan tiga hari penjara,” tegas Alfiadi.
Dalam putusan sidang tipiring ini, kedelapan warga tersebut akhirnya mendapatkan sanksi berupa denda Rp100 ribu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Mairizon mengatakan, warga yang disidang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan oleh Tim DLH dan Pol PP. (af/sk)