SUMBARKITA.ID — Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial MS (48) diamankan Satres Narkoba Polres Agam lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Raya., Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan Warga Nagari Padang Lua itu berawal dari informasi masyarakat.
“Untuk memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Saat digeledah ditemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,5 gram,” sebut Aleyxi dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/9/2022).
Ia menambahkan, paket sabu tersebut ditemukan petugas di dalam helm milik terduga pelaku.
Atas temuan itu, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***