Kepada wartawan, Ika menyebut ada tujuh pria saat peristiwa itu terjadi. Menurut dia, tujuh orang itu disuruh oleh pengembang komplek yakni Devindo Artha Development pimpinan Elvy Madreani. Ika menyebut para pria tersebut sebagai preman suruhan.
Kata Ika, para pria itu diminta oleh developer untuk mengosongkan rumah yang dihuninya dengan secara paksa.
“Saya menolak dong, emangnya preman itu pengadilan bisa nyuruh orang mengosongkan rumah. Pengadilan aja kalau ingin mengosongkan rumah warga ada mekanisme yang dilaluinya,” kata Ika kepada wartawan usai membuat laporan polisi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Dia lantas mengungkit, peristiwa itu dipicu oleh pihak developer yang menaikkan harga rumah seenaknya.
“Saya sudah membayar uang muka pada 2014 sekitar Rp110 juta, perjanjian rumah itu harganya Rp310 juta. Pada 2023, developer dengan seenaknya menaikkan harga rumah jadi Rp550 juta,” terangnya.
Saat informasi ini disampaikan, belum diterima penjelasan atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan oleh Ika. Sumbarkita masih berusaha mengumpulkan informasi lebih lengkap. Pernyataan dan penjelasan dari terlapor akan disampaikan melalui berita selanjutnya.