Pariaman – Seorang pria ditangkap polisi atas laporan pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak bawah umur di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku H (41) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
H dibekuk Polres Pariaman atas kasus sodomi 6 anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11).
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, penangkapan H merupakan pengembangan dari kasus sodomi yang dilakukan remaja berinisial F (18) terhadap bocah 5 tahun beberapa hari lalu. F mengaku juga menjadi korban sodomi oleh H.
“Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahui bahwa H merupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F. F mengaku bahwa ia sudah disodomi sejak tahun 2021 sampai sekarang,” ungkap AKP Arvi, dikutip Selasa (20/11).
Kepada polisi H mengaku telah melakukan aksi bejatnya menyodomi 6 anak di bawah umur di Kota Pariaman. Rata-rata korban berusia 7 sampai 16 tahun.
AKP Arvi mengatakan, pelaku H melancarkan aksinya dengan cara berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya. Di sana korban dipaksa mengikuti kemauannya.
“Dia main kekerasan untuk menakuti para korbannya. Sedangkan dalam melakukan hubungan menyimpang itu, dia akan memainkan alat kelamin korban sampai melakukan sodomi,” ungkapnya.