Sumbarkita – Kasus perampokan mobil pengisi ATM di Kabupaten Padang Pariaman yang libatkan dua oknum polisi, berjalan lambat. Hingga saat ini polisi belum melakukan rekonstruksi dan berkas belum lengkap.
Kasi Pidana Umum Wendri Firisa bilang berkas perkara perampokan itu pada awalnya telah diberikan penyidik polisi kepada pihaknya namun dikembalikan lagi lantaran dalam berkas itu tidak tergambar jelas kronologi kejadian.
“Perkara perampokan itu sudah diserahkan penyidik kepada kami namun setelah diperiksa oleh jaksa peneliti masih ada kekurangan,” kata Wendri kepada Sumbarkita, Rabu (16/10).
Melihat adanya kekurangan tersebut, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi.
Wendri membeberkan bahwa jika penyidik melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, maka akan mempermudah penyempurnaan perkara sehingga tergambar dengan jelas.
“Dari berkas yang kami terima belum tergambar dengan jelas peristiwa kejadian. Rekonstruksi akan mempermudah gambaran peristiwa,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Wendri, pihaknya belum menerima berkas yang dikembalikan ke penyidik tersebut.
Dia juga bilang dalam perkara itu telah tampak pasal yang akan dijerat ke pelaku dengan ancaman penjara 15 tahun.