Sementara itu Kabag Ops Polres Pasaman Barat Kompol Muzhendra menegaskan terkait aspirasi masyarakat tersebut, pihaknya akan bekerja profesional.
“Hari ini kasus penganiyaan tersebut, sudah gelar perkara di Polres Pasaman Barat. Kami komit menegakkan hukum, siapa yang bersalah akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Muzhendra dengan tegas didampingi Kapolsek Kinali AKP Alfian.
Sebelumnya, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan terhadap terduga maling buah sawit di depan kantor Bamus Nagari Tandikek, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman, mengatakan bahwa penganiayaan tersebut bermula ketika pemilik kebun sawit, Mulyono, menyuruh temannya, Untung, untuk mengintai terduga pencuri sawit pada Rabu (19/2) sekitar pukul 17.30 WIB di lahan sawitnya. Saat melakukan pengintaian, kata Alfian, Untung mendapati terduga pencuri sawit, BA (38), warga Lubuak Karak, sedang mencuri sawit yang pohonnya condong dengan menggunakan kapak.
Kemudian, Mulyono dan Untung mencoba untuk menangkap BA. Namun, saat itu BA sedang memegang kapak. Karena tidak memungkinkan untuk menangkap BA, Mulyono memberitahukan kejadian itu kepada warga untuk membantunya menangkap BA.
Setelah berhasil menangkap BA, kata Alfian, Mulyono dan warga membawa BA ke Kantor Wali Nagari Tandikek. Di sana, kata Alfian, BA melawan sehinggga dikeroyok oleh warga. Ia mengatakan bahwa seorang warga bahkan mengancam BA dengan katana.
“Terduga pelaku luka robek dan memar di bagian kepala. Saat ini dia dirawat inap di Puskesmas Kinali dan dalam keadaaan sadar,” tutur Alfian.
Alfian menambahkan bahwa keluarga BA tidak menerima pengeroyokan terhadap BA. Karena itu, keluarga BA membuat laporan polisi dengan Nopol LP/08/II/2025/SPKT Sek Kinali di Polsek Kinali pada Kamis (20/2). Setelah itu, kata Alfian, Mulyono membuat laporan dugaan pencurian sawit dengan Nopol LP/09/II/2025/SPKT Sek Kinali di Polsel Kinali pada Jumat (21/2).